Kamis, 09/11/2023 – Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari, mengungkapkan hasil riset yang mengejutkan: sebanyak 43 persen korban pinjaman online ilegal berasal dari kalangan guru.
Menurut OJK, terdapat beberapa alasan mendasar yang menyebabkan banyak guru terjerat dalam praktik pinjaman online ilegal. Pertama, mayoritas dari kalangan guru memiliki latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Kedua, banyak di antara mereka tidak memiliki akses terhadap pembiayaan konvensional, sehingga kesulitan dalam memperoleh pinjaman secara resmi.
Kiki menyatakan, “Kemudahan penyedia layanan untuk menciptakan aplikasi pinjaman online ilegal serta pengaruh dari iklan atau sosial media menjadi faktor utama. Penawaran pinjaman cepat tanpa mempertimbangkan risiko, legalitas pemberi pinjaman, dan kemampuan membayar telah menjadi pilihan bagi banyak guru.”
OJK menekankan bahwa praktik pinjol ilegal ini memberikan pinjaman dengan proses cepat, namun tanpa memperhatikan konsekuensi dan risiko yang mungkin terjadi. Ini menjadi keprihatinan serius, terutama karena rentan memunculkan masalah keuangan bagi para guru yang terjerat dalam praktik ini.
Pernyataan dari anggota Dewan Komisioner OJK tersebut menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen, terutama mereka yang rentan terhadap praktik keuangan yang merugikan seperti pinjol ilegal.
Sumber: @kompascom