Fataya.co.id – Verawati, seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 18 tahun di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima pesan WhatsApp (WA) pemecatan dari pihak sekolah pada Jumat (19/1/2024).
Verawati, lulusan diploma dua atau D2, dipecat dengan alasan bahwa ijazahnya tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru.
Dalam pesan WhatsApp yang dikirim oleh pihak sekolah, Verawati dilarang untuk datang mengajar dan disarankan untuk pindah menjadi operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera sesuai dengan ijazah yang dimilikinya.
“Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar,” ungkap Verawati saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (20/1/2024).
Ia menyatakan bahwa tidak ada informasi awal mengenai pemecatan tersebut, dan ia merasa tiba-tiba dilarang mengajar hanya karena status ijazahnya.
Setelah menerima surat pemberitahuan pemecatan, Verawati segera menemui pihak sekolah untuk meminta penjelasan.
Namun, pihak sekolah tetap bersikukuh untuk memindahkannya ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena alasan ijazah D2.
“Saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini,” kata Verawati, yang saat ini tengah menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.
Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, membenarkan bahwa dirinya telah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima, di mana diputuskan bahwa Verawati harus dipindah ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazahnya tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru.
Verawati mengaku sangat menyesalkan sikap pihak sekolah dan berharap agar keputusan tersebut dapat dipertimbangkan kembali.
Ia menegaskan bahwa saat ini ia tengah mengejar gelar sarjana dan merasa pantas untuk tetap mengajar di sekolah tempatnya telah mengabdikan diri selama 18 tahun.
Sumber: @undercover.id