gibran

Gibran Rakabuming Raka Dibebaskan dari Tuduhan Libatkan Anak-anak! Bawaslu Buka Fakta Terbaru

Diposting pada

fataya.co.id- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, membantah tuduhan terkait calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang diduga melibatkan anak-anak dalam kegiatan pembagian susu di Car Free Day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.

Hasil tindak lanjut dari dugaan pelanggaran pemilu ini telah dilakukan oleh Bawaslu, polisi, dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/12/2023), Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa terdapat laporan terkait kasus Gibran Rakabuming Raka yang diduga melakukan kampanye di area CFD dengan melibatkan anak-anak.

Namun, setelah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu, hasil tindak lanjut tersebut menyatakan bahwa tidak cukup bukti yang mendukung keterlibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut.

“Bahwa terdapat laporan ke Bawaslu terkait dengan kasus Bapak Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2 yang diduga berkampanye di area Car Free Day pada 3 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak. Ini telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan hasil tindak lanjut tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” ungkap Rahmat Bagja.

BACA JUGA :   Drama Finansial Petani? Terbongkar, Utang 4 Miliar Kacung Supriatna Ternyata Palsu!

Tuduhan tersebut mencuat setelah adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran Rakabuming Raka, namun Bawaslu bersama instansi terkait menyatakan bahwa informasi yang berkembang tidak memiliki bukti yang memadai untuk membuktikan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye tersebut.

Dengan demikian, klarifikasi dari Bawaslu ini diharapkan dapat membantu meredam polemik dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

sumber:@beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *