Fataya.co.id – Tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud memberikan klarifikasi tegas terhadap pernyataan Kontingen Satuan Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menuduh korban penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali berada di bawah pengaruh minuman keras. Tuduhan ini disebut oleh tim hukum sebagai sesuatu yang jauh dari kebenaran dan tidak didasarkan pada fakta yang ada.
Dalam komentar resmi yang diunggah di akun Instagram pribadinya, officialinewstv, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa hasil investigasi yang telah dilakukan secara cermat oleh tim tersebut, didukung oleh rekam medis dari rumah sakit, secara pasti membuktikan bahwa korban tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian penganiayaan tersebut.
“Tim hukum menuturkan, hasil investigasi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dan diperkuat hasil rekam medis di rumah sakit dipastikan korban tidak di bawah pengaruh alkohol,” demikian kutipan langsung dari keterangan officialinewstv.
Pernyataan ini menjadi respons tegas terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh KSAD Maruli Simanjuntak, yang menciptakan kontroversi terkait kondisi korban pada saat peristiwa tragis di Boyolali.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud berupaya untuk menjernihkan fakta dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat dan pihak berwenang tidak terdistorsi.
Pihak tim hukum menegaskan bahwa keterangan ini bukanlah upaya untuk merendahkan otoritas militer, melainkan untuk menjaga integritas dan keadilan terhadap korban penganiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memperlihatkan pentingnya kebenaran dalam menyikapi setiap pernyataan yang dapat berdampak pada citra seseorang atau lembaga.
Pada akhirnya, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud berharap agar masyarakat dapat menggali informasi dengan bijak dan tidak terjebak dalam opini yang belum terbukti kebenarannya.
Proses hukum harus berjalan dengan transparan dan adil demi mencapai keadilan yang sesungguhnya.
Sumber: @officialinewstv