Fataya.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pemilu tahun 2024. Seorang warga etnis Rohingya asal Myanmar bernama Sofi, diduga telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Informasi ini diungkapkan setelah Bawaslu Tulungagung menerima laporan dari Kantor Imigrasi Blitar. Diduga Sofi telah melakukan pengurusan identitas kependudukan Indonesia secara ilegal, yang menyebabkan dirinya memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga negara Indonesia.
“Saat ini KPU Tulungagung telah melakukan pencoretan Sofi alias Mohammad Sofi dari DPT Pemilu 2024. Pencoretan dilakukan setelah KPU mendapatkan informasi pencabutan dokumen kependudukan dan status kewarganegaraan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung,” ujar Mohammad Arif, Ketua KPU Tulungagung, saat ditemui di kantornya pada Sabtu (6/1/2024).
Pencoretan Sofi dari DPT Pemilu ini menunjukkan upaya KPU Tulungagung dalam menjaga integritas pemilihan umum.
Tindakan Sofi yang diduga melakukan pengurusan identitas kependudukan secara ilegal menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya keabsahan DPT dalam menjamin kelancaran dan keadilan pelaksanaan pemilu.
Kementerian Dalam Negeri dan otoritas terkait diharapkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus Sofi ini.
Pihak berwenang juga diingatkan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan identitas kependudukan, terutama dari pihak asing yang mencoba memanipulasi proses pemilu di Indonesia.
Sumber: @beritasatu