MAGP : Ancaman Delisting Apa Yang Harus Diketahui Investor

MAGP : Ancaman Delisting Apa Yang Harus Diketahui Investor

Diposting pada

Fataya.co.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan terkait potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP).

MAGP : Ancaman Delisting Apa Yang Harus Diketahui Investor

Saham emiten yang bergerak di sektor perkebunan minyak sawit ini telah mengalami suspensi, dengan perdagangan saham perseroan sementara dihentikan.

Menurut aturan yang berlaku di BEI, Bursa memiliki kewenangan untuk menghapus pencatatan saham perseroan apabila terjadi kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik dari segi finansial maupun hukum, atau yang dapat mengancam statusnya. Selain itu, perseroan diwajibkan untuk menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Saham emiten yang telah mengalami suspensi, baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi setidaknya selama 24 bulan terakhir.

Dalam pengumuman resmi BEI pada Jumat (19/1/2024), disampaikan bahwa saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk telah mengalami suspensi selama 18 bulan, dan masa suspensi tersebut diperkirakan akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Juli 2024.

BACA JUGA :   DPR Ian Ternyata Pernah Terang-terangan Puji Marion Jola

Keputusan untuk melakukan delisting merupakan langkah serius yang diambil oleh Bursa Efek Indonesia sebagai respons terhadap kondisi perusahaan yang dinilai mengkhawatirkan.

Dengan demikian, perseroan memiliki waktu yang terbatas untuk menunjukkan perbaikan signifikan guna memulihkan kepercayaan pasar dan mencegah penghapusan pencatatan sahamnya.

sumber : @idx_channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *