Fataya.co.id – Dalam menyikapi kondisi pemilih yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP, pemerintah memberikan kemudahan dengan memperpanjang periode pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Pemberitahuan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Suarapembaruanid, memberikan informasi penting terkait pilihan pemilih dalam Pemilu 2024.
Perubahan lokasi memilih atau pindah TPS dapat diajukan oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Proses ini memberikan kesempatan bagi mereka yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP untuk dapat menyesuaikan lokasi pemungutan suara sesuai keberadaan terkini.
Namun, perlu diperhatikan bahwa bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, opsi untuk pindah TPS tidak tersedia.
Bagi mereka yang belum terdaftar, disarankan untuk segera melengkapi persyaratan pendaftaran guna memastikan hak suara mereka terhitung dalam Pemilu 2024.
Penting untuk diingat bahwa pemilih tetap masih memiliki alternatif, yaitu memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP mereka.
Dalam hal ini, pemilih akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), memastikan bahwa hak suara mereka tetap terakomodasi.
Proses pengajuan pindah TPS dapat dilakukan dengan menghubungi petugas PPS/PPK/KPU Kabupaten atau Kota terdekat.
Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan partisipasi maksimal dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Pemerintah mengajak seluruh pemilih untuk memanfaatkan kesempatan perpanjangan ini dengan bijak, demi kelancaran pelaksanaan demokrasi dan keberhasilan Pemilu 2024.
Sumber: @suarapembaruanid