Fataya.co.id – Peraturan dalam agama Islam mengatur berbagai aktivitas yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan bagi umatnya. Salah satu aturan yang telah ditetapkan adalah mengenai hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang mengalami hadas besar, seperti haid, nifas, melahirkan, keluar sperma, atau junub.
Hadas adalah kondisi seseorang dalam keadaan tidak suci. Keadaan hadas ini membuat manusia tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah seperti shalat, berpuasa, memegang Al-Qur’an, dan lain sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh melaksanakan shalat, tawaf, dan lain sebagainya.
Hadas terbagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar. Secara umum, ulama dan ahli ilmu fiqh sudah menyepakati bahwa buang air kecil (BAK), buang air besar (BAB), kentut adalah termasuk hadas kecil.
Sementara hadas besar adalah hadas yang berada pada seluruh tubuh manusia sehingga harus disucikan seluruh tubuhnya dan dilarang untuk melakukan ibadah sebelum mandi wajib atau mandi besar.
Table of Contents
Contoh Hadas Besar (Hadas Akbar)
- Berhubungan suami istri (Jima’)
- Haid
- Junub Keluar air mani
- Nifas Mimpi basah
- Menyentuh mayat
- Murtad
Contoh Hadas Kecil (Hadas Asghar)
- Buang air kecil (BAK)
- Buang air besar (BAB)
- Kehilangan kesadaran
- Menyentuh sesuatu yang najis
- Mengeluarkan sedikit darah (Bukan dari Haid atau Nifas)
- Menyentuh organ kelamin
Hal yang Dilarang Ketika Dalam Keadaan Berhadas
Bagi mereka yang berhadas, terdapat beberapa hal yang diharamkan.
Pertama, mereka dilarang untuk melaksanakan shalat, baik itu shalat fardhu maupun shalat sunah. Bahkan, ibadah-ibadah yang memiliki kesamaan dengan shalat, seperti sujud syukur, sujud tilawah, dan sujud sahwi juga tidak boleh dilakukan.
Kedua, mereka juga dilarang untuk melakukan thawaf, baik itu thawaf fardhu maupun thawaf sunah. Thawaf merupakan ibadah yang dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah, namun bagi mereka yang berhadas, ibadah ini tidak diperbolehkan dilakukan.
Ketiga, mereka tidak diperbolehkan untuk menyentuh dan membawa mushaf al-Qur’an. Hal ini berlaku sampai mereka melakukan wudhu kembali. Jika mereka berhadas dan belum berwudhu, maka mereka tidak boleh menyentuh mushaf, termasuk kulit mushaf jika bersambung atau ada kantongnya jika itu bagian terpisah tetapi dianggap bagian dari mushaf.
Keempat, mereka juga dilarang membawa mushaf. Jika mereka membawa perbekalan dan ada mushaf di dalamnya, maka yang dimaksudkan dengan larangan ini adalah membawa perbekalan tersebut. Namun, jika mereka tidak membawa perbekalan dan hanya membawa mushaf, maka hal ini diharamkan.
Kelima, bagi mereka yang berhadas, juga dilarang untuk melakukan hubungan seksual. Hal ini termasuk dalam kategori hadas besar dan harus disucikan dengan mandi wajib sebelum dapat melaksanakan ibadah-ibadah yang diharamkan tersebut.
Dalam Islam, aturan-aturan ini ditetapkan untuk menjaga kesucian dan kebersihan spiritual umat Muslim. Meskipun ada larangan-larangan tersebut, kita dapat memahami bahwa ini adalah bagian dari ujian dan pengujian dari Allah SWT. Oleh karena itu, kita harus menjalani dan menghormati aturan-aturan ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Penjelasan Singkat Mengenai Thaharah
Dalam ajaran Islam, thaharah merupakan istilah yang merujuk pada proses bersuci atau membersihkan diri dari hadas maupun najis.
Tata cara thaharah dari hadas kecil dan hadas besar ini tentunya memiliki perbedaan. Sebab hadas itu sendiri mempunyai golongannya masing-masing. Hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara hanya berwudhu atau tayamum saja. Sedangkan hadas besar, hanya sah jika disucikan dengan cara mandi wajib.
Hukum thaharah ini adalah wajib khususnya bagi Muslim yang hendak melaksanakan ibadah seperti salat, puasa, memegang dan membaca Alquran, dan tawaf. Hal ini berdasarkan QS. Al-Ma’idah ayat 6 dan hadis Nabi SAW:
Artinya: “Kunci salat itu adalah bersuci…” (HR al-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Darimi, dari Ali bin Abi Thalib ra.)
Hadas tersebut menghalangi seorang Muslim beribadah kepada Allah, sehingga wajib untuk melaksanakan thaharah atau bersuci sebelum menunaikannya.
Tata Cara Thaharah dari Hadas Kecil
Beda golongan hadas, maka berbeda pula cara bersucinya. Melansir dari laman NU, berikut tata cara thaharah dari hadas kecil.
1. Wudhu
Thaharah dengan berwudhu dari hadas kecil wajib dimulai dengan membaca niat wudhu seperti pada umumnya. Terutama jika Anda hendak melaksanakan salat.
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah.”
Setelah membaca niat, dilanjut dengan melaksanakan 6 perkara fardu wudu seperti berikut:
– Niat
– Membasuh seluruh permukaan wajah
– Membasuh kedua tangan sampai ke siku-siku
– Mengusap sebagian rambut kepala
– Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
– Tertib, artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhiri yang harus diakhiri.
2. Tayamum
Thaharah dengan tayamum merupakan bagian dari cara bersuci apabila dalam kondisi tidak ada air. Syaratnya menggunakan tanah atau debu yang tidak tercampur benda lain sebagai alat untuk bersuci.
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah.”
– Usai membaca niat dilanjut meletakkan dua belah tangan ke atas debu, misalnya debu pada tembok atau kaca lalu usapkan sebanyak dua kali ke muka.
– Setelahnya, mengusap dua belah tangan hingga siku sebanyak dua kali, dan memindahkan debu ke anggota tubuh yang diusap.
Maksud mengusap pada tayamum ini bukan seperti berwudu dengan air. Melainkan cukup menyapukan saja dan buka mengoles-oles seperti memakai air.
Tata Cara Thaharah dari Hadas Besar
Sementara itu, berikut tata cara thaharah dari hadas besar yang dilakukan dengan mandi wajib atau ghusl.
Mandi Besar
Mandi wajib ini termasuk syarat mutlak bersuci dengan cara mengalirkan air ke seluruh permukaan tubuh dari atas kepala sampai ujung kaki, dan diawali membaca niat.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah ta’ala.”
Mengikuti mazhab Syafi’i, saat pertama membaca niat yang harus dibarengi adalah menyiram tubuh dengan air secara merata, dan mulai dari bagian tubuh sebelah kanan lalu ke kiri.
Kemudian mengguyur seluruh anggota tubuh bagian luar, tak terkecuali sela-sela rambut hingga bulu-bulu harus memakai yang air mengalir.
Itulah penjelasan mengenai tata cara thaharah dari hadas kecil dan hadas besar sesuai syariat Islam supaya seluruh anggota tubuh Anda bisa kembali suci khususnya ketika hendak beribadah.
endraa.
Sumber: CNN Indonesia