Fataya.co.id-Indonesia telah mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap Uni Eropa (UE) terkait dengan penerapan bea impor terhadap asam lemaknya.
Indonesia menyatakan bahwa langkah UE tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada di WTO. Asam lemak, yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan baku utamanya, digunakan dalam berbagai produk konsumen seperti kosmetik, obat-obatan, dan pelumas.
Pada Januari 2023, UE mengumumkan rencananya untuk memberlakukan bea antara 15,2% dan 46,4% terhadap impor asam lemak dari Indonesia.
UE berpendapat bahwa impor asam lemak dari Indonesia merugikan produk serupa yang diproduksi lokal.
“Bea impor ini diharapkan dapat menjaga persaingan yang sehat antara asam lemak impor dari Indonesia dengan yang diproduksi lokal,” demikian pernyataan UE dalam pengumumannya.
Sumber : @idx_channel