Fataya.cp.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT Cowell Development Tbk (COWL) karena telah mengalami suspensi selama 42 bulan. Pengumuman ini tercantum dalam surat No.: Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 tanggal 13 Juli 2020, yang menginformasikan Penghentian Sementara Perdagangan Efek COWL dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Delisting dan Relisting Saham.
Menurut peraturan, BEI berhak menghapus pencatatan saham jika Perusahaan Tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang berpengaruh signifikan negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum. Perusahaan juga harus menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai untuk tetap tercatat sebagai Perusahaan Terbuka. Saham COWL kini berada di ambang delisting, menantikan tindakan selanjutnya dari otoritas bursa.
sumber : @idx_channel