Fataya.co.id – Kontroversi hak cipta lagu “Mungkinkah” kembali mencuat setelah mantan gitaris band Stinky, Ndhank Surahman Hartono, menggugat Andre Taulany dan band Stinky. Mantan personel tersebut mengklaim bahwa Andre Taulany tidak memberikan royalti yang pantas setiap kali lagu tersebut dibawakan di atas panggung.
Menurut Ndhank, awalnya dia dan Andre Taulany tidak menerima royalti yang sesuai setiap kali lagu “Mungkinkah” dinyanyikan di berbagai acara.
Namun, kini Ndhank menyatakan hanya mendapatkan royalti sebesar Rp250 hingga Rp500 ribu tiap kali lagu tersebut dimainkan. “Dulu kami tidak mendapat royalti yang adil. Sekarang, hanya Rp250 ribu. Ini sangat tidak layak, terutama mengingat peran saya dalam menciptakan lagu ‘Mungkinkah’,” ujar Ndhank.
Ndhank juga menyatakan kekecewaannya dengan band Stinky dan Andre Taulany, mengatakan bahwa bayaran yang dia terima jauh lebih kecil dibandingkan honor Stinky dan Andre Taulany saat manggung, yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Meskipun pihak Stinky berpendapat bahwa royalti Rp250 ribu sudah cukup, Ndhank tidak setuju. Bahkan, ia membandingkan royalti yang diterimanya dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan publisher, mengklaim bahwa royalti Stinky lebih kecil.
Terkait gugatan ini, Ndhank melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, mengeluarkan somasi kedua. Dalam somasi tersebut, Ndhank menuntut Andre Taulany untuk membayar ganti rugi sebesar Rp35 miliar dan meminta maaf di hadapan media.
Menanggapi tuntutan tersebut, Andre Taulany menyatakan bahwa tuntutan sebesar Rp35 miliar tersebut seperti pemerasan dan pemalakan. “Kalau nuntut-nuntut enggak ada kejelasan kayak begini, itu sama saja dengan pemerasan. Malak jadinya,” ujar Andre.
Andre juga membantah tudingan bahwa ia mengabaikan atau meremehkan somasi yang dilayangkan oleh Ndhank. Ia menyatakan bahwa ia selalu siap menerima tuntutan, asalkan alasan dan status legalitas yang diajukan jelas.
Kasus ini menambah panjang daftar sengketa hak cipta di industri musik Tanah Air dan menjadi sorotan publik terkait hak dan kewajiban para pencipta lagu serta pihak-pihak terkait dalam industri hiburan.
Sumber : @hebohdotcom