Uang Talangan Tak Kembali! Wulan Guritno Gugat Mantan, Berita Terkini dari Pengadilan

wulan-guritno-gugat-mantan-perihal-uang-talangan-tak-kembali

Fataya.co.id –  Artis terkenal Sri Wulandari, atau yang akrab disapa Wulan Guritno, resmi melayangkan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa.

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan Guritno, melalui pengacaranya, Ficky Fernando, mendaftarkan gugatan pada Senin, 5 Februari 2024.

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Sabdayagra Ahessa.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan adanya gugatan perdata tersebut saat dikonfirmasi.

“Iya betul, memang ada gugatan tersebut dari Sri Wulandari kepada Sabdayagra Ahessa,” ujarnya.

Gugatan perdata ini bersumber dari dana talangan yang sebelumnya diberikan oleh Wulan Guritno kepada Sabdayagra Ahessa untuk keperluan renovasi rumah.

Rumah pebasket berusia 28 tahun itu, yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, telah mendapat talangan dari Wulan Guritno.

Namun, ketidakpastian mengenai pengembalian uang talangan tersebut membuat Wulan Guritno memutuskan untuk mengajukan gugatan perdata.

Djuyamto menjelaskan, “Sayangnya, uang talangan yang diberikan Wulan Guritno tidak ada kepastian kapan akan dikembalikan.”

Dalam gugatannya, Wulan Guritno menuntut beberapa hal, termasuk meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan gugatan PMH secara keseluruhan.

Selain itu, Wulan Guritno juga menuntut pengembalian dana talangan renovasi rumah, pembayaran ganti rugi, dan denda uang paksa untuk setiap keterlambatan.

Hubungan asmara antara Wulan Guritno dan Sabdayagra Ahessa menjadi sorotan publik ketika Sabda merayakan ulang tahun ke-26.

Sejak saat itu, momen mesra keduanya kerap menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

 

Sumber : @jawapos

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*