Menurut pernyataan dari CNBC Indonesia di Instagram, Suryaduta Investama, yang merupakan pemegang saham mayoritas GGRM, dengan kepemilikan sebanyak 1,33 miliar saham atau menguasai 69,29 persen, turut terlibat dalam pendirian SSAT.
Pendirian SSAT dilakukan untuk mematuhi ketentuan dari Surat Penetapan Menteri PUPR perihal Penetapan Pemenang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kediri-Tulungagung. Sebagai pemenang lelang, perseroan dituntut untuk mendirikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Dalam pernyataan manajemen, tujuan dibentuknya SSAT adalah untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai BUJT yang mencakup berbagai aktivitas terkait pembangunan jalan tol, termasuk konstruksi bangunan sipil jalan. Namun, mereka menekankan bahwa pendirian SSAT tidak akan berdampak pada operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha GGRM.
Langkah ini menegaskan komitmen GGRM dan Suryaduta Investama dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia, sekaligus memperluas portofolio bisnis mereka dalam sektor ini.