Fataya.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) merencanakan perubahan signifikan dengan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat pencatatan pernikahan untuk semua agama di Indonesia pada tahun 2024.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan niat baik ini untuk memberikan kemudahan kepada semua warga negara, termasuk non-Islam, dalam proses pencatatan pernikahan.
Menurutnya, selama ini non-Islam mencatatkan pernikahannya di Kantor Pencatatan Sipil, padahal seharusnya pencatatan pernikahan menjadi urusan Kemenag.
Untuk mewujudkan rencana ini, Kemenag telah melakukan pembicaraan intensif dengan Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) serta melibatkan semua pihak terkait.
Bahkan, Kemenag siap merevisi UU jika diperlukan untuk mengakomodir usulan tersebut.
Namun, rencana ini menuai tanggapan beragam. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai bahwa hal ini tidak sesuai dengan sejarah KUA di Indonesia dan dapat menimbulkan masalah sosial serta psikologis di kalangan non-Muslim.
Menurutnya, pembagian pencatatan nikah yang berlaku saat ini sudah mempertimbangkan toleransi dan berjalan baik tanpa masalah signifikan.
HNW menekankan pentingnya merujuk pada faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan agar niat baik Kemenag tidak menimbulkan disharmoni di masyarakat.
Rencana ini masih menjadi perdebatan hangat dan menimbulkan keprihatinan di kalangan berbagai pihak, terutama yang berpotensi terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Sumber: @ctd.insider