Fataya.co.id-Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan imbauan kepada pengusaha makanan minuman, termasuk UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL), untuk memperoleh sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag, menjelaskan bahwa tiga kelompok produk, yaitu makanan dan minuman, bahan baku, serta hasil sembelihan, harus bersertifikat halal setelah penahapan pertama berakhir.
Aqil menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi halal hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi. Kemenag mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH guna mematuhi peraturan yang berlaku.
Sumber : @idx_channel