Video Kontroversial: Polisi Menghentikan Ambulans yang Mengangkut Pasien, Komunitas Pemandu Ambulans Terlibat Cekcok

Diposting pada

Fataya co.id– Sebuah video kontroversial memperlihatkan seorang polisi yang menghentikan ambulans yang sedang mengangkut pasien viral di media sosial.

Insiden ini terjadi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (11/12) sekitar pukul 07.55 WIB, dan memicu berbagai reaksi dari netizen.

Dalam video tersebut, terlihat sebuah ambulans dengan sirine menyala melintas diiringi oleh relawan ambulans yang membawa kendaraan roda dua.

Namun, aksi tiba-tiba seorang polisi menghentikan relawan dan mencabut kunci motornya menjadi sorotan. Anwar, salah satu relawan ambulans, mengungkapkan bahwa saat kejadian, ambulans sedang mengangkut pasien yang menuju tukang urut Haji Naim.

Setelah sempat terlibat cekcok, polisi akhirnya mempersilahkan pengemudi ambulans untuk melanjutkan perjalanannya ke lokasi yang dituju. Meski demikian, pengemudi tetap mempertahankan relawan dengan melanjutkan cekcok sambil merekam kejadian tersebut.

Kisah ini menyoroti tingkat kesadaran pengguna jalan terhadap kendaraan darurat seperti ambulans.

Meskipun mobil ambulans memiliki prioritas di jalan raya, masih banyak pengguna jalan yang kurang mempedulikan kondisi darurat ketika ambulans melintas.

Hal ini memicu munculnya komunitas-komunitas pemandu ambulans yang berusaha membantu kelancaran perjalanan kendaraan darurat.

BACA JUGA :   Kisah Kontroversial: Mickey Mouse Bukan Milik Disney Lagi!

Namun, Kompol Muhammad Nasir dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ambulans tidak boleh dikawal oleh kalangan sipil.

Hal ini sesuai dengan Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nasir menjelaskan bahwa yang memiliki wewenang untuk mengawal adalah Polri karena menyangkut Keamanan, Keselamatan, dan Ketertiban Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).

“Jadi komunitas apapun dalam UU lantas tidak punya wewenang dalam mengawal ambulans. Bila itu terjadi maka (berpotensi) melanggar Pasal 287 ayat (4), dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” tegas Nasir.

Insiden ini membuka ruang diskusi mengenai aturan dan etika di jalan raya, serta pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kendaraan darurat yang sedang dalam tugas penyelamatan jiwa.

 

Sumber : @ctd.insider

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *