Upah Minimum 2023:

Upah Minimum 2023: Kabar Gembira Pekerja, Peraturan Baru Pemerintah Bikin Gebrakan

Diposting pada

Pada Hari Pahlawan yang dihormati, tepat tanggal 10 November 2023, pemerintah Indonesia mengumumkan kabar gembira untuk para pekerja/buruh melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Kabar ini disampaikan melalui komentar kutipan6 di akun Instagram pribadi yang memberikan isyarat terkait rilis aturan baru terkait pengupahan.

Aturan baru ini menggariskan peningkatan upah minimum bagi pekerja/buruh di seluruh Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesejahteraan pekerja/buruh dapat meningkat sejalan dengan semangat Hari Pahlawan.

Menyikapi hal ini, Menteri Ida sebagai perwakilan pemerintah, memberikan instruksi kepada para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk segera menjalankan tugas sesuai amanat peraturan pemerintah terbaru ini. Menteri Ida menegaskan pentingnya keterlibatan aktif dari pihak-pihak terkait dalam menentukan dan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Dalam konteks ini, Menteri Ida menekankan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi harus selesai paling lambat tanggal 21 November, sementara penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditargetkan selesai pada tanggal 30 November. Hal ini sebagai langkah konkret untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh seiring dengan semangat perjuangan Hari Pahlawan.

BACA JUGA :   Intip Rumah Mewah Musisi Sekaligus Dokter Tompi yang Harganya 100 M

Dengan harapan kenaikan upah ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja/buruh di seluruh Indonesia. Sebagai respons atas kabar ini, netizen menyambut positif di komentar-komentar di berbagai platform media sosial, membagikan harapan akan perbaikan kondisi ekonomi dan sosial para pekerja/buruh di tanah air.

Sumber:@liputan6 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *