Fataya.co.id-Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengajak kepala daerah untuk menggunakan diskresi dalam menetapkan pajak hiburan di bawah 40%.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan sektor hiburan dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas pasca-pandemi.
“Tetapi yang di bawah 40 persen sementara baru di Bali, tapi saya dorong daerah lain untuk kesinambungan (menurunkan pajak), lapangan pekerjaan, dan kesulitan pengusaha pasca Covid kita dorong menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan UU itu,” ungkap Tito di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (29/1/2024).
Mantan Kapolri ini menjelaskan bahwa diskresi Pemda diatur dalam Pasal 101 UU HKPD, memberikan ruang kebijakan untuk memberikan insentif fiskal. Insentif tersebut berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Melalui ketentuan ini, Tito menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat menetapkan pajak hiburan lebih rendah dari ketentuan yang diatur oleh UU HKPD, yang berkisar antara 40% hingga 75%. Kebijakan ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan industri hiburan dan mendukung investasi di masa yang penuh tantangan.
Sumber : idx_channel