Asusila & Miras: 7 Orang Terjaring Razia Heboh di Kota Mojokerto!

Diposting pada

Fataya.co.id – Pada malam Rabu (20/12), petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815, dan BNN Kota Mojokerto melakukan razia di sejumlah rumah kos di Kota Mojokerto.

Hasilnya, tujuh individu, termasuk tiga pasang muda-mudi dan seorang pria paro baya, terjaring dalam razia tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan mereka melakukan perbuatan asusila dan menjual minuman keras di tempat umum.

Atas pelanggaran ini, ketujuh individu tersebut dihadapkan pada hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda sebesar Rp 500 ribu.

Meskipun hasilnya hanya tiga pasang individu yang tertangkap, petugas bersikeras untuk terus melanjutkan upaya preventifnya.

Hal ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang akan datang.

BACA JUGA :   Skandal Kekerasan Seksual? Ketua BEM UI Dipecat dengan Skorsing!

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari, menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga.

“Kami fokus pada menciptakan kondisi terbaik di lingkungan terendah untuk memastikan kenyamanan bagi warga,” ujarnya.

Razia malam akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan situasi aman dan terbebas dari gangguan.

Ini menegaskan langkah preventif yang diambil oleh petugas gabungan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Mojokerto.

 

Sumber: @undercover.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *