Fataya.co.id – Pada tanggal 16 Januari, Pengadilan Pidana Distrik Barat Seoul memutuskan hukuman penjara selama 7 tahun untuk mantan anggota grup B.A.P, Kim Himchan, terkait dengan tuduhan seksual yang dihadapinya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Kim Himchan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pidana tentang kejahatan p*rkosa*n dan penggunaan teknologi untuk merekam adegan tak senonoh.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta sanksi lainnya, termasuk pengumuman informasi pribadi dan pembatasan pekerjaan.
Jaksa menyatakan, “Risiko kejahatan ulang berada pada tingkat yang signifikan, mengingat metode dan frekuensi kejahatan, serta pengaruh besar seorang idola penyanyi terhadap remaja.”
Kim Himchan, sambil menyatakan penyesalan kepada korban, memohon untuk mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
Kasus ini bermula pada Mei 2022, dengan tuduhan pem*rkos*an dan pengambilan foto tanpa izin terhadap seorang wanita di Seoul.
Kim Himchan sebelumnya juga dihukum penjara pada 2018 terkait tuduhan pelecehan s*ksu*l.
Sumber : @panncafe