Fataya.co.id-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan rencananya untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2024.
Cukai ini akan menjadi bagian dari penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Triyono Prijosoesilo, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan, menanggapi kebijakan ini dengan kekhawatiran.
Menurutnya, penerapan cukai MBDK dapat merugikan industri tersebut karena berpotensi meningkatkan harga minuman ringan kemasan. Kenaikan harga ini diperkirakan akan mempengaruhi konsumsi masyarakat dan berdampak negatif pada pertumbuhan industri di Indonesia.
Triyono menjelaskan bahwa minuman berpemanis dalam kemasan bukan kebutuhan primer, sehingga konsumsi masyarakat terhadap produk ini lebih didasarkan pada keinginan daripada kebutuhan pokok. Dengan demikian, kebijakan cukai ini dianggap dapat mengurangi daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan industri minuman ringan di Tanah Air.
Sumber : @idx_channel