Fataya.co.id – Seorang peternak berusia 58 tahun, Muhyani, menjadi tersangka setelah terlibat dalam insiden berdarah dengan seorang pencuri yang hendak mencuri kambing miliknya.
Perkelahian tersebut tragis, berakhir dengan kematian sang pencuri.
Kejadian ini bermula pada bulan Februari lalu, ketika Muhyani menemukan pencuri sedang berusaha mencuri kambingnya.
Istri Muhyani, Rosehah, memberikan keterangan mengenai kejadian itu, “Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet mergokin malingnya, terus ya daripada saya dibunuh, saya duluan,” ungkap Rosehah menirukan keterangan suaminya.
Muhyani, yang melihat bahwa pencuri membawa golok, segera mengambil gunting yang berada di dekatnya untuk membela diri.
Perkelahian pun terjadi, dan akibatnya, pencuri terkena tusukan sebelum melarikan diri. Pada pagi harinya, jasad pencuri ditemukan tergeletak di sawah.
Muhyani mengaku melakukan tindakan tersebut dan kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian.
Awalnya, Muhyani hanya dikenai wajib lapor dan tidak ditahan atas tuduhan melanggar pasal 351 KUHP.
Namun, setelah pelimpahan kasus ke Kejaksaan Serang pada pekan lalu, Muhyani akhirnya ditahan di Rutan Serang.
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, menyampaikan bahwa ahli keterangan pidana menyatakan perbuatan Muhyani tidak termasuk dalam kategori mendesak atau overmacht.
Sofwan menegaskan bahwa saat itu Muhyani memiliki kesempatan untuk memilih tindakan lain selain menusuk pencuri.
Setelah keluarga Muhyani mengajukan penangguhan penahanan, Muhyani mendapatkan penangguhan tersebut.
Meskipun demikian, ia tetap harus memenuhi kewajiban sebagai tersangka atau terdakwa penganiayaan dengan menghadiri persidangan yang akan datang.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan etika seputar pembelaan diri dan penggunaan kekerasan yang berujung pada kematian.
sumber:@ctd.insider