Meskipun tanggal pasti penerapan penyesuaian tarif belum diumumkan, namun berdasarkan salinan surat keputusan yang dirilis, kenaikan tarif akan mencakup berbagai golongan kendaraan dan rincian penyesuaiannya adalah sebagai berikut:
- Ruas Jakarta IC-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur:
- Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
- Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11.000
- Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11.000
- Ruas Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat:
- Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
- Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14.000
- Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14.000
- Golongan IV naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
- Golongan V naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
- Ruas Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat:
- Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500
- Golongan II naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
- Golongan III naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
- Golongan IV naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500
- Golongan V naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500
- Ruas Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC-Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek:
- Golongan I naik dari Rp20.000 menjadi Rp27.000
- Golongan II naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
- Golongan III naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
- Golongan IV naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000
- Golongan V naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000.
Kenaikan tarif ini telah menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, terutama para pengguna jalan tol yang merasakan dampaknya langsung. Semua pihak diimbau untuk mempersiapkan diri menyusul kebijakan penyesuaian tarif yang akan segera diberlakukan.