Fataya.co.id – Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, secara resmi mengumumkan bahwa pihaknya telah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran terkait pembagian susu di Car Free Day (CFD) Jakarta, yang berlangsung di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI.
Habiburokhman menjelaskan bahwa tindakan pelaporan ini diambil karena TKN Prabowo-Gibran merasa bahwa Bawaslu Jakpus tidak bersikap profesional dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam pernyataannya, dia menyatakan, “Kami merasa perlu melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP karena kami menilai penanganan mereka terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas yang seharusnya dimiliki oleh lembaga pengawas pemilu.”
Pada awalnya, dugaan pelanggaran tersebut muncul akibat kegiatan pembagian susu oleh Gibran di CFD Jakarta. Bawaslu Jakpus kemudian turun tangan untuk menyelidiki dan memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan pemilu.
Namun, menurut TKN Prabowo-Gibran, penanganan Bawaslu Jakpus dinilai tidak obyektif dan tidak sesuai dengan standar profesionalitas.
Pelaporan ke DKPP diharapkan dapat membuka ruang untuk klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran. Hal ini menjadi bagian dari upaya TKN Prabowo-Gibran untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan adil dan transparan, serta mendukung tindakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya terkait laporan ini.
Sumber: @beritasatu