Menurutnya, TikTok Shop masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Namun, terkait tindak lanjut dari pelanggaran tersebut, Teten mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. “Ya kita nanti tunggu Pak Mendag,” tandasnya.
Teten juga menyoroti investasi Bytedance di Tokopedia, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengubah fakta bahwa TikTok Shop terintegrasi di dalam aplikasi media sosial TikTok. Menurutnya, media sosial dan e-commerce harus dipisahkan, dan pemerintah harus konsisten dengan aturan yang telah dibuat.
“Kita pengin, seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya,” ujar Teten.
Teten mengingatkan bahwa platform media sosial tidak boleh menawarkan layanan e-commerce di dalam aplikasinya. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan tersebut untuk menjaga keterpisahan antara media sosial dan perdagangan elektronik.