Fataya.co.id – Dalam era digital yang semakin berkembang, penggunaan media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Kabar terbaru mencuat bahwa akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah memantau aktivitas istri dari Ustadz Solmed, seorang selebriti yang tengah populer di aplikasi berbagi video pendek, TikTok.
Menurut sumber terpercaya, Ditjen Pajak memberikan perhatian khusus terhadap akun TikTok milik istri Ustadz Solmed sebagai bagian dari upaya pemantauan pajak secara lebih luas.
Diketahui bahwa media sosial kini menjadi salah satu sumber informasi terkini yang dapat digunakan untuk mendeteksi potensi kekayaan dan transaksi finansial yang mungkin belum dilaporkan kepada fiskus.
Keputusan Ditjen Pajak ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Ada yang mendukung langkah transparansi ini, menganggapnya sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan pajak.
Namun, sebagian lainnya juga merasa prihatin dengan privasi individu yang mungkin terganggu oleh pemantauan ini, terlebih lagi jika tujuannya hanya sebatas hiburan di platform media sosial.
Dalam menjelaskan kebijakan ini, Ditjen Pajak menyatakan bahwa tindakan ini sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan bertujuan untuk memastikan kepatuhan semua warga negara terhadap kewajiban perpajakan mereka.
Meski demikian, hal ini menimbulkan pertanyaan seputar batasan dan etika dalam penggunaan media sosial sebagai alat pemantauan pajak.
Kisah ini semakin menyorot pentingnya literasi pajak di kalangan masyarakat. Kewajiban untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan menjadi semakin mendesak, seiring dengan semakin kompleksnya pola transaksi keuangan dalam masyarakat modern.
Pemerintah dan Ditjen Pajak pun diharapkan untuk terus memberikan sosialisasi yang efektif guna meminimalkan miskonsepsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata untuk pembangunan negara.
Sumber: Instagram @lambe_turah