Fataya.co.id – Tiga anggota TNI AD terlibat dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor (ranmor) yang disimpan di Gudbalkir (gudang pengembalian dan pengiriman) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoharjo, Jawa Timur, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, Kadispenad, mengkonfirmasi kabar tersebut kepada wartawan pada Rabu (10/1), dengan mengatakan, “Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka.”
Tiga anggota TNI AD tersebut diidentifikasi sebagai Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
Mereka dijerat dengan Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.
Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
Kristomei menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus pidana ini.
“Atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal,” ucap Kristomei.
Sebelumnya, ratusan motor dan puluhan mobil hasil penggelapan ditemukan di Gudbalkir Pusziad, Sidoharjo, Jawa Timur.
Ratusan kendaraan tersebut, terdiri dari 49 mobil dan 215 motor, diduga akan dikirim ke Timor Leste.
Kolonel Rendra Ardhani, Kepala Pendam V/Brawijaya, mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini melibatkan tiga prajurit dari Puziad TNI AD, yaitu Kopda AS, Praka J, dan Mayor BPR, serta dua orang sipil.
“Untuk yang diduga sebagai pelaku dari oknum TNI AD, saat ini tetap diproses oleh Pomdam V/Brawijaya,” kata Rendra saat dikonfirmasi pada Minggu (7/1).
Kasus ini menunjukkan keberanian pihak militer untuk menindak anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di dalam organisasi militer.
Sumber:@undercover.id