Fataya.co.id-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan tegas membantah rumor yang menyebutkan bahwa penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75% telah dibatalkan dan kembali seperti sebelum berlakunya Undang-Undang (UU) HKPD.
Menurut Airlangga, keputusan ini tetap mengacu pada UU HKPD, bukan UU PDRD yang sebelumnya berlaku.
“Tetap ke UU HKPD bukan UU 28 (UU PDRD). UU 28 kan sudah diganti dengan UU HKPD,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya di Jakarta pada Senin.
Menteri Airlangga menegaskan bahwa kemungkinan adanya tarif pajak hiburan khusus untuk tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang termasuk dalam Pajak dan Jasa Tertentu (PBJT) bergantung pada insentif yang diberikan oleh daerah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 101 UU HKPD.
Keputusan ini, menurutnya, bersifat diskresi dari pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam hal ini.
sumber : @cnbcindonesia