PPh Pasal 21 Terbaru: Tarif Efektif Mulai 1 Januari 2024

Diposting pada

Fataya co.id-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi telah diumumkan untuk mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), menjelaskan bahwa tujuan utama dari PP ini adalah memberikan kemudahan dalam perhitungan pajak yang terutang.

“Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” ujar Dwi dalam keterangan resmi di Jakarta pada Minggu (31/12/2023).

Menurutnya, PP ini mengusung kesederhanaan dalam proses perhitungan pajak, menghilangkan langkah-langkah kompleks seperti pengurangan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Ini diharapkan akan membantu pemberi kerja dalam menyederhanakan proses perhitungan.

BACA JUGA :   Drama Keluarga Nikita Mirzani: Lolly Terbuang dan Publik Terbelah

Dwi juga menegaskan bahwa penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap akan berlaku pada penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak lainnya, kecuali Masa Pajak Terakhir.

Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir akan tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan yang berlaku saat ini.

sumber idx_channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *