Fataya.co.id – Pada tanggal 1 Januari 2024, pemerintah secara resmi menerapkan kenaikan tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol atau dikenal sebagai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol (KMEA).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengendalikan konsumsi minuman beralkohol di tengah masyarakat.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/2023 menjadi dasar hukum untuk penyesuaian tarif cukai tersebut.
Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah peningkatan tarif cukai pada berbagai golongan minuman, dengan kisaran kenaikan yang bervariasi mulai dari belasan ribu rupiah hingga mencapai ratusan ribu rupiah.
Sebagai contoh, tarif cukai untuk MMEA golongan A dengan etil alkohol (EA) sampai dengan 5 persen naik menjadi Rp16.500 per liter. Sementara itu, tarif cukai yang mencapai puncak tertinggi adalah untuk KMEA, yang berbentuk cairan, dengan harga mencapai Rp228.000 per liter, baik untuk produk yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.
Terkait kebijakan ini, berbagai tanggapan muncul dari berbagai pihak, termasuk dari seorang netizen yang menggunakan nama akun “asumsi_co” di platform Instagram. Ia menyampaikan pandangannya terkait kenaikan tarif cukai melalui komentar di akun pribadinya.
Asumsi_co mengungkapkan, “Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga resmi menaikkan tarif cukai minuman keras. Apa ini hanya untuk menambah pundi-pundi negara atau benar-benar untuk mengendalikan konsumsi alkohol di masyarakat?
Komentar ini mencerminkan kekhawatiran dan pertanyaan yang mungkin ada di kalangan masyarakat terkait tujuan sebenarnya dari kenaikan tarif cukai ini.
Sementara pemerintah menyebutnya sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan negara, masyarakat juga menginginkan transparansi terkait dampak sosial dan kesejahteraan yang mungkin terjadi akibat kebijakan tersebut.
Sumber: @asumsico