Fataya.co.id – Seorang suami bernama Suriatman (41) menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, Irawati (40), setelah pertengkaran hebat yang berawal dari sebuah sapaan kepada seorang janda.
Kejadian tragis ini mengguncang warga Desa Kawo dan memicu perhatian publik.
Peristiwa berawal ketika Suriatman menyapa seorang janda yang sedang lewat dan mengajaknya minum kopi.
Sapaan tersebut membuat Irawati cemburu dan marah, menduga suaminya terlibat selingkuh.
Pertengkaran antara pasangan suami istri pun meletus.
Suriatman mengungkapkan bahwa istrinya sering melemparkan kata-kata kasar dan bahkan melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan kayu.
Irawati juga disebutnya sebagai anak haram, menyulut emosi Suriatman yang semakin memanas.
Kondisi semakin parah ketika sang istri juga menghina orang tua Suriatman.
Dalam keadaan emosi yang tinggi, Suriatman tidak mampu mengendalikan diri.
Ia melampiaskan kemarahannya dengan melemparkan istrinya dan menendang perutnya.
Aksi kekerasan tersebut tidak berhenti di situ, Suriatman juga melakukan pukulan pada kepala Irawati yang mengakibatkan pendarahan hebat dan akhirnya menyebabkan kematian sang istri.
Untuk menyembunyikan perbuatannya, Suriatman membuang jenazah Irawati ke dalam sebuah empang.
Upaya untuk mengelabui polisi dilakukan dengan menciptakan cerita palsu bahwa korban jatuh menjadi korban perampokan.
Namun, polisi berhasil mengungkap kejadian sebenarnya dan menetapkan Suriatman sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kejadian ini menciptakan kecaman dan keprihatinan dari masyarakat setempat, menyoroti perlunya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan peran penting dalam mencegah eskalasi konflik dalam hubungan pernikahan.
Sumber: @indo_psikologi