Fataya.co.id – Belanda, sebuah negara yang dikenal sebagai salah satu yang paling aman di dunia, mengalami krisis unik dalam sistem peradilan pidana mereka.
Beberapa tahun belakangan, Belanda terpaksa menutup puluhan penjara sebagai tindakan responsif terhadap penurunan signifikan kasus kriminal di negara tersebut.
Komentar dari akun Instagram resmi SuaraPembaruanID, yang menjadi sorotan pembaca, menyebutkan bahwa kabar penutupan penjara sebenarnya memiliki konotasi positif.
Namun, masalah terkait dampak sosial pun turut muncul.
Seiring penutupan penjara, banyak bangunan pemerintah yang tidak terpakai, menyebabkan kehilangan pekerjaan bagi banyak pegawai dan petugas lapas.
Bahkan, para hakim dan penegak hukum lainnya juga menghadapi minimnya pekerjaan, karena sulitnya menemukan bukti kejahatan yang bisa diproses.
Sejak tahun 2015, Belanda mencari solusi dengan menjalin kerja sama dengan Norwegia.
Upaya ini melibatkan pemindahan lebih dari 1.000 narapidana dari Norwegia ke Belanda.
Langkah ini diambil untuk memitigasi dampak sosial dari penutupan penjara, sekaligus memberikan pekerjaan baru bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di sistem peradilan pidana.
Meskipun langkah ini dianggap sebagai solusi yang inovatif, banyak pihak mengingatkan akan pentingnya mengembangkan program rehabilitasi dan pekerjaan alternatif untuk mencegah krisis ketenagakerjaan di sektor keamanan dan peradilan.
Dengan demikian, Belanda diharapkan dapat mengatasi konsekuensi sosial dari kebijakan penutupan penjara, sambil tetap mempertahankan statusnya sebagai salah satu negara paling aman di dunia.
Sumber: @suarapembaruanid