Skandal Suap dan Gratifikasi: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka!

KPK Menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Jakarta, 10 November 2023 – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengumumkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Menurut Alexander Marwata, surat penetapan tersangka ini telah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu.

Dalam pernyataannya, Alexander Marwata menyebut bahwa ada empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Eddy Hiariej. Ia menjelaskan, “Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu.” Kasus ini melibatkan tiga orang penerima suap dan satu pemberi gratifikasi.

Pada saat berita ini ditulis, beberapa pihak mencoba menghubungi Eddy Hiariej melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, namun sayangnya, nomor yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada pertengahan Maret lalu. Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp7 miliar. Pemberian uang ini diduga melalui perantara dua asisten pribadi Eddy Hiariej yang berinisial YAR dan YAM. Sugeng Teguh Santoso menduga bahwa uang tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Sugeng sempat mengkritik KPK karena dianggap lambat dalam memproses laporannya. Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa peningkatan status Eddy Hiariej menjadi tersangka telah dilakukan setelah KPK menyelesaikan proses penyelidikan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Sumber:@undercover.id

 

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*