Fataya.co.id – Kontroversi mewarnai dunia pendidikan di Indonesia setelah kampus-kampus menawarkan opsi pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswanya untuk membayar biaya kuliah.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa pinjol sebesar Rp450 juta telah disalurkan kepada mahasiswa.
Uang pinjaman tersebut berasal dari empat perusahaan pinjol, dengan porsi terbesar diberikan oleh Danacita, mencapai 83,6%.
Namun, KPPU menyatakan bahwa produk pinjaman tersebut diduga melanggar UU Pendidikan Tinggi.
“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Fanshurullah dalam keterangan resmi.
Perdebatan pun muncul mengenai etika kampus dalam menawarkan opsi pinjaman kepada mahasiswa sebagai solusi pembiayaan pendidikan.
Di satu sisi, opsi ini dapat membantu mahasiswa yang kesulitan secara finansial, tetapi di sisi lain, keberadaan pinjol dengan bunga tinggi dapat mengakibatkan beban finansial yang berat bagi mahasiswa di masa depan.
Pemerhati pendidikan dan lembaga pengawas usaha terus memantau perkembangan ini, sementara mahasiswa dan masyarakat menyuarakan keprihatinan atas potensi penyalahgunaan dan dampak jangka panjang dari utang pinjol dalam dunia pendidikan.
Sumber: @indo_psikologi