fataya.co.id – Hakim Lee Jong Min dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul baru saja menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Tuan Kim. Tuan Kim merupakan seorang penipu tiket konser yang telah melakukan lebih dari 130 penipuan.
Keputusan ini diambil setelah Tuan Kim meraih keuntungan sebesar 496,44 juta won atau lebih dari Rp5 miliar dari aksinya yang tidak jujur. Dalam praktiknya, Tuan Kim menggunakan metode klaim penjualan tiket konser melalui aplikasi perdagangan langsung dan komunitas online.
Ia berhasil meraih ratusan juta won dengan memasang iklan yang mengaku menjual tiket konser penyanyi terkenal seperti Lim Young Woong, BLACKPINK, dan IU. Puncak keuntungan diraih oleh Tuan Kim saat mengklaim menjual tiket konser Lim Young Woong pada periode Mei hingga Agustus 2022.
Melalui sekitar 80 transaksi, ia berhasil meraup lebih dari Rp2 miliar. Selain penipuan melalui tiket konser, Tuan Kim juga terlibat dalam memanfaatkan kartu kredit para korban untuk mengajukan pinjaman.
Modus ini dimulai dengan menawarkan tiket konser IU, kemudian setelah memperoleh informasi kartu kredit, Tuan Kim melancarkan aksi penipuannya. Pengadilan memutuskan untuk memberikan hukuman penjara kepada Tuan Kim sebagai tindakan tegas untuk menghentikan aksi penipuannya.
Hakim Ketua menyatakan bahwa tindakan kriminal Tuan Kim sangat merugikan dan membutuhkan sanksi serius, mengingat ia tetap melanjutkan aksi penipuannya setelah didakwa dan diadili sebelumnya.
“Tindakan kriminal terdakwa tidak pantas, dan jumlah korban serta skala kerusakannya cukup besar. Bahkan setelah didakwa melakukan penipuan dan diadili, dia terus melakukan penipuan, dan hukuman yang sesuai tetap diperlukan karena dia menggunakan hasilnya untuk perjudian dan investasi koin,” ujar Hakim Ketua dalam pernyataannya.
Sumber @fyi.korea