Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi akan memutus akses Firli Bahuri sebagai Ketua KPK menyusul pemberhentiannya.
Keputusan ini diambil setelah KPK menerima Keputusan Presiden terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan, “Adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” pada Jumat (24/11/2023).
Meski belum menerima Keppres secara resmi, Johanis menyampaikan bahwa proses pemberhentian sementara Firli Bahuri dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden, dalam pesan singkat kepada awak media.
Keputusan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan KPK dan menunjukkan tekad pemerintah untuk memastikan integritas lembaga antirasuah.
Firli Bahuri sementara waktu akan kehilangan aksesnya sebagai Ketua KPK hingga proses hukum selesai.