Fataya.co.id – Universitas Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap Ketua BEM, Melki Sedek Huang, yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, Melki dikenai sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester.
Sanksi ini diberlakukan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan, dan keterangan dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI.
Melki terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual, termasuk menyentuh, meraba, dan memeluk korban tanpa persetujuan.
Selama masa skorsing, Melki dilarang terlibat dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan, baik secara formal maupun informal.
Ia juga tidak boleh menghubungi atau mendekati korban, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI kecuali saat menghadiri sesi konseling psikologis.
Pentingnya penanganan serius terhadap kekerasan seksual tercermin dalam kebijakan ini, yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022.
Pihak kampus berharap sanksi ini memberikan pembelajaran dan mendukung upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Sumber: @ctd.insider