Fataya.co.id – Pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, bersama jajaran manajemennya disebut-sebut tidak mempedulikan Perintah Tertulis yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menegaskan bahwa pihak Kresna Life tidak memenuhi Perintah Tertulis yang seharusnya mereka jalankan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan ketidakpatuhan tersebut dalam jawaban tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner Bidang Pengawasan (RDKB) OJK pada Jumat, 12 Januari 2024. Ogi menjelaskan, “OJK akan melakukan tindak lanjut atas tidak dipenuhinya Perintah Tertulis sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.”
Meskipun OJK memberikan waktu sejak penutupan usaha untuk memenuhi tanggung jawab terkait kasus gagal bayar para nasabah, pihak Kresna Life, termasuk PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) dan Michael Steven sebagai Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata, Antonius Indradi Sukiman, serta Herry Wongso sebagai jajaran Direksi, belum juga melaksanakannya.
Menurut informasi yang diungkapkan Ogi sebelumnya, Michael Steven dan rekan-rekannya di Kresna Life berisiko menghadapi hukuman pidana karena melanggar perintah yang diberikan.
Namun, tampaknya Michael Steven tidak tinggal diam. Dia bersama perusahaannya, PT Kresna Asset Management (KAM), mengambil langkah hukum dengan menggugat dewan komisioner (DK) OJK. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 6 September 2023.
Berdasarkan data SIPP.PN yang dilansir pada Jumat, 12 Januari 2024, gugatan Michael dan KAM saat ini sedang dalam proses persidangan. Gugatan tersebut mencerminkan ketidaksetujuan terhadap tindakan OJK terkait kasus tersebut.
Situasi ini semakin menegangkan, menyusul ancaman hukuman pidana yang mengintai pihak Kresna Life akibat ketidakpatuhan mereka terhadap perintah OJK.
Sumber: @cnbcindonesia