Skandal Bullying di Binus Serpong: Empat Tersangka Terungkap, Kampus Geger!

Diposting pada

Fataya.co.id – Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying terhadap seorang siswa di Binus School Inter, Serpong.

Penetapan tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

“Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19), sementara identitas delapan ABH tidak diungkapkan.

Alvino Cahyadi menjelaskan bahwa kejadian dugaan kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 2 Februari 2024, di mana seorang siswa laki-laki berusia 17 tahun diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh 12 orang di tempat kejadian perkara.

BACA JUGA :   Gegara Disebut 'Miskin', Petugas PPSU Ancam Aksi Mogok! Benarkah?

Menurut penyelidikan, para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan “tradisi” yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong upaya diversi untuk penyelesaian perkara pidana anak di luar proses peradilan pidana.

 

Sumber: @ctd.insider

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *