Fataya.co.id – Skandal keuangan mengguncang cabang bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Solok, Sumatera Barat, setelah seorang staf analis berinisial SDS (39) ditangkap oleh polisi.
SDS diduga melakukan penipuan dengan modus penerbitan Surat Utang Negara (SUN) palsu sejak tahun 2015, mengakibatkan enam korban mengalami kerugian mencapai Rp 9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Komves Alfian Nurnas, menjelaskan bahwa SDS awalnya menawarkan pengelolaan dana dengan surat utang negara berbunga tinggi kepada nasabah yang kemudian setuju untuk berinvestasi.
“Setelah nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing nasabah, lalu tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri kemudian diserahkan kepada nasabah,” ungkap Alfian dalam konferensi pers di Padang, Senin (29/1).
SUN palsu tersebut diberikan kepada nasabah untuk meyakinkan mereka bahwa dana telah diinvestasikan, padahal SUN tidak pernah diterbitkan oleh negara.
SDS juga memaksa nasabah membuka rekening tabungan yang kemudian dikontrol sepenuhnya oleh SDS.
Tersangka SDS menggunakan uang yang disetorkan nasabah ke rekening untuk kepentingan pribadinya, termasuk membuka usaha sepatu dan kosmetik, serta berlibur ke luar negeri.
Polisi berhasil menangkap SDS di Medan dan menyita sertifikat tanah miliknya.
SDS dijerat dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Jo Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Thun 2003.
Sumber: @ctd.insider