Fataya.co.id – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan menggelar sidang perdana guna mempertimbangkan gugatan yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan terhadap Israel.
Gugatan tersebut menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Sidang diperkirakan akan digelar pada Kamis hingga Jumat (11-12/1/2023) waktu setempat di Den Haag, Belanda.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor, dalam pernyataannya melalui Wafa Agency, menyerukan dukungan dari negara-negara dunia atas perlawanan yang dilakukan oleh negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional.
Pandor menekankan komitmen Afrika Selatan untuk tidak meninggalkan Palestina. Pekan lalu, Afrika Selatan menjadi negara pertama yang mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional di Den Haag.
Namun, Kementerian Luar Negeri Israel dengan tegas membantah tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan. Pernyataan resmi dari kementerian tersebut menyebut gugatan sebagai upaya pencemaran nama baik dan eksploitasi yang tercela.
Israel juga mengklaim bahwa Afrika Selatan terlibat secara kriminal dalam serangan yang dilancarkan oleh kelompok Hamas.
Sidang perdana nanti akan menjadi panggung utama di mana kedua belah pihak akan menyajikan argumennya. Dunia internasional dengan cermat mengawasi perkembangan kasus ini, menyoroti ketegangan antara Afrika Selatan dan Israel yang semakin meruncing.
Sumber @asumsico