Table of Contents
Tata cara shalat khauf sesuai sunnah
Shalat khauf termasuk shalat yang jarang dipraktekkan dalam Islam.
Tahukah kamu, dalam agama Islam salat merupakan salah satu ibadah yang sangat penting. Sehingga dalam keadaan apapun salat tidak boleh ditinggalkan.
Karena Begitu pentingnya salat sampai-sampai dalam keadaan Genting seperti perang sekalipun tetap diwajibkan untuk mendirikan salat.
Bagaimanapun keadaanya tidak boleh meninggalkan sholat tanpa ada udzur syari. Ada 2 udzur syari dalam sholat; lupa dan tertidur.
Lupa adalah sesuatu yang benar benar tidak ingat. Sering orang lupa sama sekali kalau belum sholat. Maka dalam kondisi seperti ini bisa mengqodho sholat seketika ingat.
Udzur sholat berikutnya adalah tidur. Tidur di sini berarti tidur yang tidak di sengaja. Misalnya saja, sholat duhur masuk jam 12.00 siang. pada waktu jam 11 kamu capek, lelah dan ingin segera istirahat. Tiba tiba kamu bangun dari tidur jam 4 sore. kamu terlewat sholat duhur. Maka kamu bisa mengqodhonya seketika kamu ingat.
Inti dari sholat adalah panjatan doa kehadirat Allah. Maka doa adalah senjata ampuh bagi seorang muslim. Mau tau, doa setelah sholat 5 waktu? silahkan klik di sini ya
Definisi shalat khauf
mungkin di antara Anda ada yang bertanya-tanya dalam hati “Sholat khauf itu apa”?
Salat khauf berasal dari kata shalat dan khauf.
Salat artinya doa. Khauf artinya takut.
Salat khauf adalah shalat yang dikerjakan dalam keadaan Genting ketakutan misalnya terjadi bencana atau bahkan perang.
Dalam kondisi seperti ini umat Islam tetap diwajibkan Allah Subhanahu wa ta’ala untuk mendirikan salat lima waktu.
Mengapa dalam kondisi perang, ketakutan, genting, terjadi musibah, munculnya bencana tetap diwajibkan untuk mendirikan salat?
Karena sesungguhnya salat itu sendiri dalam rangka untuk menguatkan jiwa seorang hamba. Menambah keyakinan seorang hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Dalil mendirikan shalat khauf
Mungkin Anda ada yang tanya tanya dalam hati, apakah sholat khauf dan dalilnya?
Salat khauf merupakan salah satu salat yang disyariatkan di dalam agama Islam.
Karena salat khauf termasuk syariat dalam agama Islam maka selalu mempunyai dasar atau dalil ketentuan yang sangat jelas.
Dalil disyariatkannya salat khauf terdapat di dalam Alquran Qs. An Nisaa: 102.
Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al Quran:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata.
Kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat)[i], maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu[ii]. Dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.
Orang-orang kafir ingin kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus.
Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu[iii].” (Qs. An Nisaa: 102)
Bukan hanya itu, salat khauf juga di syariatkan berdasarkan hadist dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai berikut:
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat satu rakaat dengan kelompok yang satu. Sedangkan kelompok yang lain menghadap musuh, lalu kelompok pertama yang shalat pergi menggantikan kelompok yang lain menghadap musuh.
Kemudian kelompok yang lain datang. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat dengan mereka satu rakaat dan melakukan salam, lalu kelompok yang satu menyelesaikan rakaat yang kurang, dan kelompok yang lain juga menyelesaikan rakaat yang kurang.” (Hr. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Ulama 4 madzhab sepakat bahwa hukum menjalankan salat khauf tetap sunnah walaupun Rasulullah Shalallahu Wassalam telah wafat.
Diceritakan bahwa Imam Al Muzani berpendapat salat itu sudah di Mansyukh. Pendapat beliau, salat khauf hanya khusus bagi Rasulullah.
Tetapi Imam mazhab telah sepakat bahwa menjalankan salat khauf bagi orang yang diam (muqim) 4 rakaat adalah sunnah.
Sedangkan orang yang dalam perjalanan menjalankan 2 rakaat saja. Mereka sepakat bahwa sifat yang diriwayatkan dari nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dalam salat itu bermacam-macam. Namun mereka memiliki beberapa pendapat tentang mana yang lebih kuat.
Sedangkan pendapat dari beberapa ulama’, salat khauf tidak perlu dijalankan kecuali dalam kondisi peperangan. Dimana shalat khauf bisa dijalankan dengan cara berjamaah atau sendiri sendiri.
Pendapat imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Hanafi, salat khauf boleh dikerjakan di tempat mukim.
Sedangkan Imam Maliki mempunyai pendapat bahwa salat khauf tidak boleh dijalankan di tempat mukim.
Menurut pendapat ini, shalat khauf mungkin hanya boleh dijalankan ketika kondisi peperangan. Tetapi ada sebagian pendapat ulama pengikut mazhab Maliki yang membolehkannya.
3 Imam mazhab yang lain berpendapat bahwa seseorang menjalankan salat dua rakaat bersama satu rombongan dan salat dua rakaat bersama golongan yang lainnya.
Tetapi mereka berbeda pendapat tentang salat dalam keadaan takut misalnya ketika terjadi peperangan yang sangat sengit dan menakutkan.
Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Maliki berpendapat bahwa apabila suasana perang telah berkecamuk Dahsyat saling berhadapan, ketakutan saat membaca.
Maka hendaklah dikerjakan salat dalam keadaan itu. Sedapat mungkin seraya menghadap ke barat ataupun tidak. Atau bisa dengan memberi isyarat saja dengan kepala sebagai pengganti dari rukuk dan sujud.
Pendapat bahwa dalam keadaan seperti itu tidak dikerjakan salat melahirkan melahirkan saja hingga bukan telah usai dasarnya dikerjakan sebagai sebagaimana mestinya. Kecuali salat sudah sedapat mungkin dan itu sudah sangat mencukupi Apabila mereka menjalankan salat sesuai dengan kemampuan mereka baik dalam keadaan berjalan atau diatas kendaraan baik menghadap ke arah kiblat ataupun tidak ke arah kiblat dengan isyarat ketika ruku sujud dengan kepala.
Apakah ketika salat wajib menyandang senjata?
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanafi menyandang dan memegang senjata hukumnya mustahab tidak wajib.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan pendapat Imam Malik, menyandang senjata ketika perang hukumnya wajib.
Ulama’ sepakat bahwa apabila prajurit telah melihat bayang-bayang hitam di hadapannya dan mereka menyangka itu adalah musuh. Kemudian mereka menjalankan salat.
Ternyata, itu meleset. Mereka bukan musuh. Maka mereka harus mengulang salat yang telah dikerjakan kecuali menurut pendapat imam Syafi’i dan riwayat dari Imam Hambali.
Salat khauf merupakan salat yang berbeda dengan salat salat yang lain. Di mana dalam salat khauf, ada situasi-situasi tertentu sehingga membuat salat ini sangat berbeda dengan salat yang lain.
Secara umum ada dua keadaan yang sangat mempengaruhi bentuk salat khauf sesuai dengan keadaan perang.
Situasi pertama yaitu ketika sedang melakukan penjagaan dan siap siaga sebelum terjadi pertempuran yang sangat sengit. Dalam kondisi seperti ini, salat dapat mengambil bentuk modal tertentu. Beda sedikit dengan salat yang biasa anda lakukan.
Mengapa demikian? Karena kaum muslimin ingin agar salat tersebut dilaksanakan secara berjamaah dipimpin oleh seorang panglima perang atau orang yang paham dengan ilmu dan tata cara salat.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 102:
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka sahabat lalu kamu hendak mendirikan salat bersama mereka maka hendaklah segolongan dari Mereka berdiri salat bersamamu dan menyandang senjata.
Kemudian Apabila mereka yang salat bersama telah menyempurnakan 1 rokaat. Maka hendaklah mereka melihat dari belakangmu untuk menghadapi musuh hingga datang golongan yang kedua yang belum sembahyang.
Sembahyang lah mereka bersamamu dan dalam mereka bersiap siaga dengan senjata.
Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu. Lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjata mu Jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu (QS. An-Nisa 102)
Tata cara shalat khauf
Secara umum model dan tata cara salat khauf yang dijelaskan pada ayat diatas punya dua cara yang diterapkan oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melalui praktek dan teladan beliau.
Perbedaan utama yang dimaksud adalah perbedaan posisi musuh terhadap kaum muslimin Apabila mereka sudah berada di arah kiblat atau tidak.
1. Shalat khauf ketika musuh sudah berada di arah kiblat
Apabila suatu pasukan ingin menjalankan salat jamaah dan mereka tidak ingin jamaah terbagi menjadi beberapa kelompok yang lebih kecil dalam rangka memperoleh keutamaan salat berjamaah. Maka hendaknya sang imam mengatur pasukannya menjadi 2 shaf atau bahkan 4 shaf atau lebih banyak lagi.
Apabila Imam sedang melaksanakan sujud maka yang ikut bersujud bersama Imam hanya shaf yang terdekat dengannya saja. Sujud pertama jika jamaah dibagi menjadi dua. Apabila jamaah terbagi menjadi 4 yang ikut sujud bersama Imam adalah 2 shaf yang terdekat, shaf pertama, shaf kedua dan seterusnya. Sedangkan pasukan yang lain berdiri untuk menjaga kawan-kawannya dari serangan musuh yang mendekat secara tiba-tiba.
Ketika imam telah selesai bangkit dari sujud bersama mereka yang bersujud bersama Imam pertama tadi. Maka shaf yang lain menjalankan sujud, sama hingga menyusul imam berdiri untuk melaksanakan rakaat salat yang kedua.
Ketika imam sujud untuk rakaat kedua maka dijalankan oleh pasukan yang tidak ikut sujud di rakaat pertama dan kedua sedang mereka yang sujud pada rakaat Pertama Pertama tetap berdiri untuk menjaga yang lain.
Ketika imam untuk tasyahud hendaknya mereka super Tama menyusul Imam menjalankan rokaat kedua sampai selesai dan ditutup dengan salam. Cara salat seperti ini pernah dicontohkan dan dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pada perang uhud dengan begitu hal ini telah menjadi suatu sunnah yang bisa dijalankan oleh umat Islam.
2. Salat khauf ketika musuh tersebar di selain arah kiblat
Dalam kondisi seperti ini shalat harus dapat dijalankan sebagai berikut:
- Jamaah salat khauf dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama berdiri, seraya siap siaga menjaga pasukan yang lain yang sedang salat. Sedangkan yang lain terus menjalankan salat jamaah Bersama sang Imam
- Imam menjalankan salat 1 rokaat bersama kelompok yang kedua ini. Apabila Imam bangkit untuk menunaikan salat rakaat kedua maka kelompok ini memisahkan diri dari Imam dengan menyelesaikan sendiri rokaat yang kedua. Kemudian mereka pergi menggantikan kelompok yang pertama untuk siap-siap dan berjaga-jaga
- Kelompok pertama datang dan bermakmum kepada Imam. Sedangkan imam memperpanjang berdirinya pada rakaat kedua agar kelompok ini bisa menyusulnya. selanjutnya Imam melanjutkan salat bersama kelompok ini untuk rakaat kedua di mana pakai kelompok ini merupakan rokaat pertama. Oleh karena itu Imam bisa melakukan duduk tasyahud, sedangkan mereka justru bangkit untuk menyelesaikan rokaat kedua selanjutnya mereka menyesal Imam ia masih tetap dalam keadaan tasyahudnya menunggu mereka. Selanjutnya mereka secara bersama-sama salat seperti ini. Hal ini pernah dilaksanakan dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pada perang dzatur riqa’.
Keadaan kedua yaitu apabila serangan musuh berlangsung dengan sangat dahsyat. Di mana barisan telah bercampur aduk dan diliputi perasaan khawatir yang sangat.
Dalam keadaan seperti ini tidak ada cara salat tertentu. Namun setiap pasukan bisa menjalankan salat dengan cara apapun yang memungkinkan mereka untuk salat. Misalnya dengan berjalan kaki, berlari, naik kendaraan, berdiri, menghadap kiblat ataupun tidak menghadap kiblat. Sedangkan ruku’ dan sujud nya bisa dengan isyaroh yaitu dengan menggerakkan kepala yang menunjukkan rukuk dan sujud. Di mana syarat sujud jauh melebihi syarat ruku’.
Jika memungkinkan bisa menjalankan salat dengan berjamaah. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam FirmanNya surat Al Baqarah ayat 238 239:
“Peliharalah semua salat dan peliharalah salat wustha adalah untuk Allah dalam salat mu dengan Jika kamu dalam keadaan takut bahaya makan sambil berjalan atau berkendara kemudian apabila kamu telah merasa aman maka Cepatlah shalatlah sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui” (QS Al Baqarah 238 239
Dalam kandungan ayat ini adalah yaitu lafadz Al wustho Artinya adalah salat ashar.
Pada situasi dan kondisi seperti ini semua gerakan salat bisa saja dilakukan dan dikerjakan sesuaikan dengan kemampuan karena kondisi sedang perang semua bisa diberi maaf apabila terkena najis yang tidak dimaafkan seperti darah maka shalatnya tetap sah dan wajib diganti di hari yang lain.
Perlu Anda ketahui bahwa salat merupakan jenis salat sah salat keringanan yang diberikan Allah kepada pasukan yang sedang menjalankan perang dan ini di dimaklumi dan diizinkan oleh syara’.