Serba-Serbi Tarif Pajak Progresif DKI:

Serba-Serbi Tarif Pajak Progresif DKI: Simak Perubahan Signifikan!

Diposting pada

Fataya.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan penerapan tarif pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan, khususnya untuk kendaraan dengan jenis dan jumlah roda yang sama.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut informasi yang dihimpun dari undercover.id, kenaikan tarif pajak progresif sebesar 0,5 persen akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.

Meski Perda tersebut sudah diundangkan pada 5 Januari 2024, pelaksanaannya akan dimulai tiga tahun setelahnya, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 115 Perda tersebut.

“Pasal 115 Perda menyebutkan, ‘Ketentuan mengenai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,'” kutip undercover.id.

Dalam aturan baru ini, kenaikan tarif pajak progresif memiliki batas maksimal 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Sebagai perbandingan, pada aturan lama, nilai pajak maksimal mencapai 10% untuk kendaraan ke-17 dan seterusnya.

Hal ini menunjukkan bahwa perubahan tersebut memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bermotor dengan kepemilikan lebih dari empat unit.

BACA JUGA :   PT LIVE Buka Kesempatan Investasi : Dana Segar Rp146,31 Miliar

Selain itu, ketentuan kepemilikan kendaraan bermotor atas nama yang sama akan didasarkan pada nomor induk kependudukan yang sama.

Dengan kata lain, jika dalam satu alamat sesuai Kartu Keluarga terdapat lebih dari satu kendaraan, baik mobil maupun motor, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif.

“Pasal 8 Perda menjelaskan, ‘Yang dimaksud dengan “kepemilikan” adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau Badan dengan Kendaraan Bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah,'” tambah undercover.id.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sambil memberikan insentif kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam kepemilikan kendaraan bermotor.

Kendati demikian, perubahan ini juga menimbulkan berbagai reaksi dan pandangan dari masyarakat, terutama mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Sumber: @undercover.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *