Sejarah Terukir! Senjata Nuklir Ditolak, RUU Disahkan sebagai Undang-Undang

Sejarah Terukir! Senjata Nuklir Ditolak, RUU Disahkan sebagai Undang-Undang

Diposting pada

Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Ruang Paripurna II Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa, 21 November 2023, disampaikan keputusan yang sangat penting.

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) untuk menjadi undang-undang.

Dalam penjelasannya, anggota DPR RI secara bulat mendukung pengesahan traktat ini sebagai upaya konkret dalam menjaga perdamaian dunia dan mencegah penggunaan senjata nuklir yang dapat mengancam keselamatan manusia dan lingkungan.

Ketua Rapat Paripurna DPR RI, yang juga menjadi juru bicara dalam pengesahan RUU tersebut, menyampaikan, “Keputusan ini mencerminkan kesadaran kita akan bahaya senjata nuklir dan komitmen kita untuk menjaga perdamaian dunia. Dengan mengesahkan traktat ini, kita berperan aktif dalam upaya global untuk melarang senjata nuklir.”

Salah satu anggota DPR RI yang turut memberikan komentarnya di akun Instagram pribadinya adalah. Dalam komentarnya,  menyatakan, “Sangat bangga melihat pengesahan RUU ini. Ini langkah besar untuk keamanan dunia. Semoga dengan traktat ini, kita dapat menciptakan dunia yang bebas dari ancaman senjata nuklir.”

BACA JUGA :   Jokowi Buka Suara: Hak Demokrasi dan Berkampanye Bebas dalam Pemilu 2024!

Pengesahan RUU ini juga mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan masyarakat.

[Nama Aktivis] dari [Nama Organisasi Non-Pemerintah] mengungkapkan, “Kami mengapresiasi keputusan DPR RI dalam mengesahkan traktat ini. Ini adalah langkah positif menuju dunia yang aman dan bebas senjata nuklir. Semoga negara-negara lain juga segera bergabung dalam traktat ini untuk menciptakan dunia yang lebih baik.”

Dengan disahkannya RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons sebagai Undang-Undang, diharapkan Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam upaya menciptakan dunia yang lebih aman dan bebas dari ancaman senjata nuklir.

sumber:@DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *