Fataya.co.id – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengungkapkan bahwa perusahaan perangkat lunak multinasional Jerman, SAP SE (SAP), terlibat dalam kasus suap terhadap pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia pada tahun 2015 dan 2018 terkait kepentingan bisnis.
Di Indonesia, diduga penerima suap adalah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), yang kini dikenal sebagai Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menurut Departemen Kehakiman AS, SAP harus membayar ganti rugi sebesar US$220 juta atau sekitar Rp3,4 triliun sebagai hasil dari investigasi yang dilakukan bersama Securities and Exchange Commission (SEC) terkait pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia telah memberikan perhatian terhadap dugaan suap tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Jumat (12/1/2024), menyatakan bahwa KPK baru mengetahui informasi tersebut dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait sumber informasi tersebut.
Meski demikian, Ghufron menegaskan komitmen KPK untuk mendalami dugaan korupsi di luar negeri yang melibatkan pihak-pihak di Indonesia.
“Kami juga berkomitmen dengan institusi dan penegak hukum di seluruh dunia. Tentu, informasi tersebut akan kami dalami terlebih dahulu sumber informasinya,” ujar Ghufron.
Sumber: @beritasatu