Fataya.co.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengungkapkan bahwa beberapa daerah di Bali telah menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 40%.
Badung, Tabanan, Gianyar, dan Kota Denpasar adalah daerah-daerah yang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif tersebut.
Dalam keterangannya di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Selasa (16/1/2024), Sandiaga menjelaskan, “Jadi sudah ada Perda dari Badung, Tabanan, Gianyar, dan Kota Denpasar itu 40%.”
Adapun tarif pajak ini khusus berlaku untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di daerah tersebut.
Menyikapi hal ini, Sandiaga Uno mengungkapkan keinginannya untuk menyesuaikan kembali tarif pajak tersebut melalui perundingan dengan para pelaku usaha.
Hal ini dikarenakan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual dan Pajak Daerah (UU HKPD) saat ini sedang menjalani tahap uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
“Saya sangat menyarankan, dan nanti kita jadi bahasan dalam diskusi ini bahwa sembari kita menunggu hasil judicial review di MK, ini kita diskusikan dulu dengan para pelaku usaha,” tegas Sandiaga.
Sandiaga Uno berharap agar tarif pajak yang diterapkan dapat menciptakan keseimbangan yang adil dan mendukung kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan di Bali.
Sumber: @cnbcindonesia