Fataya.co.id – Selebriti terkenal Ria Ricis secara resmi mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Teuku Ryan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengkonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan pada Selasa, 30 Januari 2024, dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam pernyataannya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menjelaskan, “Untuk nama tersebut namanya sudah mendaftar di Kepaniteraan PA Jaksel tanggal 30 Januari 2024 sore hari. Atas nama Ria Yunita melawan Teuku Ryan. Sudah terdaftar secara ecourt nomer perkara 547.Pdtg. 2024 PA.JS.”
Dalam gugatannya, Ria Ricis menuntut hak asuh dan nafkah anak.
Taslimah menegaskan, “Yang mengajukan gugatan dalam hal ini perempuan ya istrinya. Mengajukan tuntutan kumulasi artinya cerai ada embel-embelnya, hak asuh dan nafkah anak.”
Sidang cerai perdana antara Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 19 Februari 2024.
Taslimah menyatakan, “Insya Allah tanggal 19 Februari 2024. Penggugat dan tergugat nanti akan dipanggil, sidang perdananya perdamaian. Kalau hadir keduanya akan dimediasi di PA Jaksel makanya keduanya dipanggil.”
Sumber : @brilionet