Fataya.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan perubahan besar dalam proses ini. Pengecekan skor kredit tidak lagi dilakukan melalui metode lama, BL Checking.
Masyarakat kini dapat mengandalkan layanan terbaru dari OJK, yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Proses pengecekan skor kredit melalui SLIK terbilang mudah. Masyarakat hanya perlu mengakses laman Ideb di idebku.ojk.go.id. Di dalamnya terdapat informasi lengkap mengenai riwayat kredit nasabah, mulai dari layanan perbankan hingga lembaga keuangan.
Untuk melakukan pengecekan skor kredit online. Diantaranya, masuk ke laman idebku.ojk.go.id, klik tombol pendaftaran, dan mengisi data diri termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
Menanggapi pertanyaan mengenai penggunaan SLIK, CNBC Indonesia menegaskan, “Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK, tekan tombol Ajukan Permohonan.”
Bagi yang baru mendaftar, akan ada pemberitahuan ‘Pendaftaran Berhasil’, serta terlihat nomor pendaftaran yang bisa dicopy. Kemudian, proses pemeriksaan permohonan dapat dicek melalui tombol ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran.
OJK diharapkan akan memproses permohonan tersebut dan mengirimkannya melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai. Ini menjadi terobosan besar dalam memberikan kemudahan akses informasi keuangan kepada masyarakat Indonesia.
Sumber: @cnbcindonesia