Fataya.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani aturan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri.
Dalam kebijakan tersebut, gaji ASN dan TNI-Polri akan mengalami peningkatan sebesar 8% mulai 1 Januari 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui unggahan Instagram pribadinya, di mana Jokowi menyebut bahwa peraturan tersebut akan segera dirilis.
“Secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada,” ungkap Jokowi dalam komentarnya di Instagram.
Presiden juga menambahkan harapannya agar tambahan gaji ini dapat memberikan dorongan positif terhadap daya beli masyarakat dan turut mendongkrak sektor perekonomian.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memberikan konfirmasi terkait kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI/Polri sebesar 8% per 1 Januari 2024.
Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri serta anggota TNI dan Polri.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dengan mendorong daya beli masyarakat.
Meskipun beberapa pihak masih menantikan rincian lebih lanjut terkait implementasi aturan ini, keputusan Presiden Jokowi telah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN, TNI, dan Polri di Indonesia.
sumber:@beritasatu