Fataya.co.id – Abdul Kodir (42), pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur, mengungkapkan keheranannya atas kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) yang membebankan biaya izin kepada pemilik parkir seperti dirinya.
Dalam wawancara eksklusif dengan undercover.id, Abdul Kodir mengungkapkan bahwa setiap bulan dirinya harus membayar sejumlah uang kepada Dishub untuk memperoleh izin parkir.
“Kami izin ke Dishub aja. Per bulannya ada yang minta Rp 600.000. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja, sebenarnya,” ujar Kodir saat ditemui di kediamannya pada Senin (29/1/2024).
Keheranan Kodir semakin bertambah karena parkiran motor yang dikelolanya terletak di halaman rumah pribadinya.
“Padahal ini kan (parkiran motor) fasilitas pribadi. Kita kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi,” jelasnya.
Abdul Kodir menyediakan jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung.
Setiap harinya, warga asli Betawi tersebut berhasil mengumpulkan penghasilan tidak kurang dari Rp 1 juta dari 150 motor yang terparkir di rumahnya.
“Per motor kami beri tarif Rp 5.000. Dari pukul 05.00 WIB, sampai pukul 00.00 WIB. Semuanya, kami jaga. Sampai kereta terakhir jam 12.15 WIB. Kalau menginap, itu Rp 15.000,” kata Kodir.
Kodir mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut, mengingat parkiran yang dikelolanya bukanlah bagian dari akses jalan pemerintah, melainkan berada di tanah pribadinya sendiri.
“150 motor sehari. Jadi total kotornya itu bisa Rp 1 juta, tidak kurang,” lanjutnya.
Komentar ini memunculkan pertanyaan tentang kebijakan Dishub terkait pemungutan biaya izin parkir di tempat-tempat yang jelas-jelas berada di tanah pribadi.
Apakah biaya ini sebanding dengan layanan atau izin yang diberikan? Hal ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi serta kebijakan pemerintah terkait parkir di area pribadi.
Sumber: @undercover.id